Senin, 23 Agustus 2010

ASPEK-ASPEK PENGELOLAAN USAHA
( Pertemuan ke 3 )


3. Merumuskan Tujuan dan Sasaran Usaha

a. Tujuan Usaha
Merumuskan tujuan usaha adalah ingin mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan hidup usaha. Pada umumnya wirausaha sebagai pemilik perusahaan di dalam merumuskan tujuan usahanya sebagai berikut :
1. Meningkatkan dan mengembangkan keberhasilan di dalam usaha
2. Meningkatkan dan menumbuhkan kemampuan didalam usaha
3. Meningkatkan dan menmgembangkan peranan pembentukan produk/jasa secara nasional, perluasan kesempatan kerja dan meningkatkan eksport produk/jasa

Adapun tujuan usaha yang ditetapkan wirausaha sebagai pemilik perusahaan secara lebih luas adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kepeloporan di dalam usaha
2. Mencari keuntungan/laba
3. Membantu sosial masyarakat
4. Meningkatkan pelayanan prima
5. Meningkatkan kepuasan konsumen

b. Sasaran Usaha
Sasaran Usaha dalah penjabaran dari tujuan usaha yang akan dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk memudahkan merumuskan sasaran usaha yang tepat, sebaiknya wirausahawan sebagai pemilik perusahaan memilih hal-hal sebagai bertikut:
• Kemampuan menghasilkan usaha
• Kedudukan pasar
• Sumber Daya Manusia
• Pengembangan usaha
• Sumber daya keuangan
• Sarana Kerja
• Tanggung jawab sosial
Yang menjadi sasaran utama di dalam usaha dititikberatkan pada:
1. Kelangsungan hidup perusahaan
2. Mendapatka keuntungan seupaya dapat membiayai pertumbuhan perluasan perusahaan
3. Menjamin adanya pertumbuhan perusahaan

4. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi pemiliknya
1. Badan Usaha Milik Negara
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan negara, keculi jika ada ketentuan lain berdasarkan undang-undan. Sifat usahanya adalah public service, yaitu mengutamakan pelayanan masyarakat umum. Contoh yang termasuk dalam badan usaha milik negara adalah Perjan ( Perusahaan Jawatan ), Perum ( Perusahaan Umum), dan Perusahaan Negara

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Adalah badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. Biasanya dimiliki oleh beberapa orang. Biasanya dimulai dari tingkat yang paling kecil sampai pada tingkat yang paling besar.

3. Badan Usaha campuran
Adalah badan usaha yang sebagian besar modalnmya dari pihak pemerintah dan sebagian dari pihak swasta

4. Badan Usaha daerah
Adalah badan usaha yang modalnya diumiliki/dibiayai oleh pemerintah daerah yang telah dipisahkan. Bergerak dibidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya PDAM.

b. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi sistem pengeloalaannya
1. Badan Usaha Industri
Kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, misalnya perusahaan tekstil
2. Agraris, yaitu menghasilkan barang dengan bantuan faktor alam, contohnya perkebunan
3. Ekstraktif, kegiatannya menggali, mengambil, dan mengolah kekayaan alam yang tersedia dengan tidak mengubah atau membuat barang, misalnya pertambangan.
4. Perdagangan (Niaga), kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian dikeluarkan lagi melalui pertukaran atau penjualan, misalnya toko kelontong.
5. Jasa/service, kegiatannya menyediakan (memberi dan menyewa) jasa kepada orang atau badan usaha lainnya, misalnya salon atau rental mobil, dsb.

c. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari legalitas hukum.
1. Badan Usaha Perseorangan
Adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap resiko dan jalannya perusahaan.
Kebaikannya:
a. Mudah didirikan dan mudah dibubarkan
b. Mudah mengambil keputusan
c. Prosedur pendiriannya sangat sederhana
d. Ada kebebasan dalam pengelolaannya
e. Biaya mengurus organisasi relatif kecil/murah
f. Rahasia perusahaan terjamin
g. Keuntungan/laba jatuh pada seorang atau pemilik
h. Pengawasan badan usaha terpusat pada satu orang
i. Mudah mengadakan perubahan dalam pengelolaan usaha

Keburukannya:
a. Kemampuan manajemen terbatas
b. Resiko dalam usaha di tanggung sendiri
c. Kecakapan dan keterampilan pimpinan sangat terbatas
d. Modalnya terbatas dan kadang-kadang sangat sulit untuk menambahnya
e. Tanggungjawab tidak terbatas karena tidak ada pemisahan yang jelas atara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pribadi
f. Kelangsungan hidup badan usaha kurang terjamin
g. Keputusan kadang-kadang kurang tepat karena hanya berdasarkan pertimbangan seorang saja

2. Persekutuan Firma
Adalah badan usaha y6ang didirikan oleh 2 orang atau lebih dari 1 orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta merekalah pemiliknya. Tanggungjawab sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya sebab jika perusahaan menderita menderita kerugian maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk menutupi kerugian perusahaan.
Kebaikannya:
a. Prosedur pendiriannya relatif rendah
b. Pembagian pekerjaan sesuai dengan keahlian
c. Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
d. Resiko kerugian dapat dibagi oleh beberapa orang anggota
e. Kemampuan untuk mencari kredit akan lebih besar
f. Kontinuitas perusahaan tidak tergantung pada seseorang
Keburukannya:
a. Hutang-hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
b. Akibat tindakan seseorang anggota firma, akan menyebabkan terlibatnya anggota lainnya
c. Kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara pemilik/pendiri
d. Kesatuan pendapat sukar dicapai sehingga untuk mengambil keputusan sering kurang cepat dan tepat

3. Persekutuan Komanditer( CV= Commanditer Vennotschaff)
Adalah suatu perkumpulan dimana satu/lebih mengikat diri nuntuk menyerahkan modalnya kedalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang/beberapa orang anggota lainnya.
Ada 2 macam anggota dalam CV :
• Anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja, tapi ia tidak memimpin perusahaan, disebut anggota pasif.
• Anggota yang berhak memimpin persekutuan, disebut anggota aktif.
Kebaikannya:
a. pendiriannya relatif agak mudah
b. modal yang dikumpulkan lebih banyak’manajemen perusahaan dapat di diversifikasikan
c. kesempatan untuk berkembang lebih besar
d. kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Keburukannya:
a. sukar untuk menarik kembali investasinya
b. tanggungjawabnya tidak terbatas
c. kelangsungan hidup perusahaan tidak tentu
d. harus membayar bunga modal kepada sekutu diam(pasif)


4. Perseroan Terbatas ( PT )
Adalah suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengeluarkan sero-sero (saham) dimana tiap orang dapat memilikinya, serta tanggungjawab sebesar modal yang diserahkannya. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan harus ada izin dari menteri kehakiman dan harus diumumkan dalam lembaran berita negara.
Kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan minimal sekali dalam satu tahun dan selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhir tahun buku yang bersangkutan.

Kelebihan dari PT :
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin/lebih lama
2. Tanggungjawabnya terbatas
3. Pengelolaan usahanya lebih efesien
4. Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5. Saham dapat diperjual-belikan
Kekurangan dari PT :
1. Biaya pendiriannya relatif mahal
2. Kurangnya komunikasi antara para pemegang saham
3. Tidak ada rahasia mengenai penjualan saham

5. Koperasi
Adalah perkumpulan orang-orang yang bekerjasama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan dan lain-lain.

6. Waralaba
Berdasarkan pasal 26, 27 Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 , yang dimaksud Waralaba adalah hubungan kemitraan antara wirausahawan yang usahanya besar dan kuat serta sukses dengan usahawan yang relatif baru/lemah dalam usahanya.

5. Struktur Organisasi Usaha
Struktur organisasi ada empat, yaitu :
1. Garis/lini : wewenang dari atasan disalurkan secara vertikal kepada bawahan begitu sebaliknya. Cirinya, kesatuan perintah terjamin, pembagian kerja mudah dan organisasi bergantung pada satu pimpinan


2. Fungsional : Setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubungan dengan fungsi atasan tersebut
3. Garis dan Staf , digunakan oleh organisasi yang besar, daerah kerja yang luas, bidang tugas yang beraneka ragam, dan jumlah bawahan yang banyak sehingga pimpinan membutuhkan staf ahli.
4. Fungsional dan Staf, gabungan dari bermacam-macam struktur organisasi.

Latihan
I. Berilah tanda silang (x) pada huruf a,b,c,d,atau e pada jawaban yang paling benar !
1. Badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang adalah…..
a. badan usaha ekstraktif
b. badan usaha agraris
c. badan usaha industri
d. badan usaha jasa
e. badan usaha perniagaan
2. Segala kerugian ? resiko yang dideritanya menjadi tanggung jawab sendiri termasuk dalam…
a. badan usaha perseorangan
b. persekutuan firma
c. badan usaha jasa
d. badan usaha ekstraktif
e. badan usaha perniagaan
3. Badan usaha yang dikelola dan diawasi seseorang adalah badan usaha…
a. agraris
b. jasa
c. perniagaan
d. perseorangan
e. finansial
4. Anggota dalam CV yang hanya menyerahkan modalnya saja, tapi tidak memimpin perusahaan disebut anggota…
a. aktif
b. pasif
c. istimewa
d. sederhana
e. kurang sempurna
5. Badan usaha negara bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup….
a. karyawan
b. pimpinan
c. orang banyak
d. orang kaya
e. orang berpangkat
6. Bentuk usaha perseorangan banyak dipilih oleh masyarakat karena prosedur pendiriannya sangat…
a. sulit
b. rumit
c. melelahkan
d. sederhana
e. istimewa
7. Jasa akuntan publik, jasa dokter, jasa arsitek, dan lain-lain merupakan bentuk dari badan usaha…
a. persewaan
b. jasa hiburan
c. pertanggungan
d. agraris
e. profesi
8. Di bawah ini merupakan badan usaha jasa non finansial, kecuali…
a. badan usaha persewaan
b. badan usaha pertanggungan
c. badan usaha jasa hiburan
d. badan usaha industri
e. badan usaha profesi
9. Di bawah ini merupakan bentuk badan usaha dilihat dari segi sistem pengelolaannya, kecuali….
a. badan usaha perniagaan
b. badan usaha agraris
c. badan usaha perseoarangan
d. badan usaha ekstraktif
e. badan usaha industri
10. Modalnya terbatas dan terkadang sangan sulit untuk menambahnya. Hal ini merupakan keburukan dari…
a. badan usaha perseorangan
b. persekutuan firma
c. persekutuan komanditer
d. perseroan terbatas
e. koperasi

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan benar !
1. Kemampuan koperasi untuk mencapai keuntungan/laba disebut….
2. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas….
3. Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas terletak pada….
4. Berdasarkan Inpres nomor 17/1967, badan usaha negara dibedakan menjadi…..
5. Wirausaha sukses pemilik produk dengan merek tertentu yang sudah dipatenkan disebut….




Selamat bekerja dan sampai jumpa pada pertemuan berikutnya

1 komentar: